Ilmu Planologi

Ilmu Planologi
Planologi adalah nama lain dari ilmu Perencanaan Wilayah dan Tata Kota (PWK). Kenapa harus ada ilmu ini?

Jumat, 15 Juli 2011

Persepsi dan Preferensi Dalam Perencanaan Tapak

       Perencanaan tapak (site planning) adalah seni menata lingkungan buatan manusia dan lingkungan alamiah guna menunjang kegiatan manusia. Pengkajian perencanaan tapak (site planning) sering tersusun dalam dua komponen yang berhubungan, yaitu faktor lingkungan alam dan faktor lingkungan buatan manusia.
       Faktor lingkungan alam merupakan suatu sistem ekologi dari air, udara, energi, tanah, tumbuhan (vegetasi), dan bentuk-bentuk kehidupan yang saling mempengaruhi dan membentuk suatu komunitas yang saling menyesuaikan diri dan berkembang bila lingkungan berubah. Kegiatan manusia merupakan bagian penting dari sistem ekologi ini. Karena itu dalam pembangunan yang menjadi persoalan ialah bagaimana mempertahankan keselarasan dan tidak melampaui kapasitas alam dari sistem tersebut guna menunjang kegiatan manusia. Suatu rancangan tapak yang baik akan meningkatkan kegiatan manusia di samping  menonjolkan potensi  tapak yang alami.
       Faktor lingkungan buatan manusia terdiri dari bentuk elemen dan struktur  kota yang dibangun, meliputi struktur fisik dan pengaturan ruang serta pola-pola perilaku sosial, politik, dan ekonomi yang membentuk lingkungan fisik. Kedua perspektif ini saling mempengaruhi. Seringkali dalam tata lingkungan terjadi  pelanggaran faktor lingkungan alam yang disengaja. Kota memiliki berbagai sistem prasarana yang luas untuk air, energi listrik, transportasi, saluran pembuangan air hujan, sanitasi lingkungan dan sebagainya. Dalam perencanaan dan perancangan tapak dikaji bagaimana kesesuaian suatu tapak dengan berbagai sistem lingkungan binaan manusia ini. Jadi perencanaan dan perancangan tapak meliputi hubungan dengan sistem alam maupun dengan sistem buatan manusia, di perkotaan maupun di area yang jauh dari perkotaan.
        Dalam perencanaan tapak (site planning), seperti dalam pemecahan persoalan arsitektur dalam skala yang lain, diperlukan proses yang rasional dan kritis. Walaupun proses yang diperlihatkan disini tampaknya linear tapi dalam kenyataannya proses ini berulang. Contohnya, sekalipun preferensi klien menentukan sasaran atau tujuan pokok, hal ini dapat berubah sampai analisis tapak bangunan diselesaikan dengan diidentifikasikannya potensi-potensi tapak, kendala-kendala, dan disusunnya konsep-konsep rancangan. Secara bersamaan, analisis tapak baru dapat dilaksanakan sesudah sasaran atau tujuan pokok ditetapkan. Demikian pula analisis tapak dan pengembangan program sesuai  tujuan sampai penyusunan konsep setelah alternatif terpilih berkaitan secara keseluruhan.
       Tanggung jawab utama arsitek terletak pada perancangan bangunan ruang tertutup untuk kegiatan manusia. Tetapi bangunan selalu terletak di atas tapak,  dalam konteks ruang, perilaku dan persepsi manusia. Jadi arsitek mempunyai tanggung jawab langsung untuk merencanakan program hubungan antara rancangan bangunan dan lokasi tapak serta lingkungannya.
       Seorang arsitek dengan pendidikan dan keterampilan serta pengalaman yang dimiliki  harus persepsi dan dapat merangkum persepsi serta preferensi owner dan orang-orang yang akan menggunakan hasil karyanya. Dia juga harus memiliki kemampuan untuk memahami dan memilah persepsi yang terbentuk sehingga hasil karyanya dapat diterima oleh owner maupun masyarakat disekitar tapak yang dikelolanya.
       Menurut Sekuler dan Blake (1994:7) dengan mempelajari persepsi seseorang dapat mengidentifikasi dan memperbaiki kondisi yang berbahaya pada lingkungan serta memiliki kemampuan mengambil keputusan dengan pengamatan panca indranya.

RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) WILAYAH PERKOTAAN

1. Kota mempunyai luas yang tertentu dan terbatas
  Permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, ter-masuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi, selain sering meng-ubah konfigurasi alami lahan/bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Kedua hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis. Di lain pihak, kemajuan alat dan pertambah-an jalur transportasi dan sistem utilitas, sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan warga kota, juga telah menambah jumlah bahan pencemar dan telah menimbulkan berbagai ketidak nyamanan di lingkungan perkota-an. Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan RTH sebagai suatu teknik bioengineering dan bentukan biofilter yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan.
2. Tata ruang kota penting dalam usaha untuk efisiensi sumberdaya kota dan juga efektifitas penggunaannya,   baik sumberdaya alam maupun sumberdaya lainnya.
Ruang-ruang kota yang ditata terkait dan saling berkesinambungan ini mem-punyai berbagai pendekatan dalam perencanaan dan pembangunannya. Tata guna lahan, sistem transportasi, dan sistem jaringan utilitas merupakan tiga faktor utama dalam menata ruang kota. Dalam perkembangan selanjutnya, konsep ruang kota selain dikaitkan dengan permasalahan utama perkotaan yang akan dicari solusinya juga dikaitkan dengan pencapaian tujuan akhir dari suatu penataan ruang yaitu untuk kesejahteraan, kenyamanan, serta kesehatan warga dan kotanya.
3. RTH perkotaan mempunyai manfaat kehidupan yang tinggi
Berbagai fungsi yang terkait dengan keberadaannya (fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan arsitektural) dan nilai estetika yang dimilikinya (obyek dan lingkungan) tidak hanya dapat dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan untuk kelangsungan kehidupan perkotaan tetapi juga dapat menjadi nilai kebanggaan dan identitas kota. Untuk mendapatkan RTH yang fungsional dan estetik dalam suatu sistem perkotaan maka luas minimal, pola dan struktur, serta bentuk dan distribusinya harus menjadi pertimbangan dalam membangun dan mengembangkannya. Karakter ekologis, kondisi dan ke-inginan warga kota, serta arah dan tujuan pembangunan dan perkembangan kota merupakan determinan utama dalam menentukan besaran RTH fungsi-onal ini.
4. Keberadaan RTH penting dalam mengendalikan dan memelihara integritas dan kualitas lingkungan. Pengendalian pembangunan wilayah perkotaan harus dilakukan secara proporsional dan berada dalam keseimbangan antara pembangunan dan fungsi-fungsi lingkungan.
5. Kelestarian RTH suatu wilayah perkotaan harus disertai dengan ketersediaan dan seleksi tanaman yang sesuai dengan arah rencana dan rancangannya.
B. KONSEP RTH
(1). Definisi dan Pengertian
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi (a) bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) dan (b) bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman, berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasi-fikasi menjadi (a) bentuk RTH kawasan (areal, non linear), dan (b) bentuk RTH jalur (koridor, linear), berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi (a) RTH kawasan perdagangan, (b) RTH kawasan perindustrian, (c) RTH kawasan permukiman, (d) RTH kawasan per-tanian, dan (e) RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah.
Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi (a) RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh peme-rintah (pusat, daerah), dan (b) RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.
(2) Fungsi dan Manfaat
RTH, baik RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepenting-an, dan keberlanjutan kota.
RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati.
(3) Pola dan Struktur Fungsional
Pola RTH kota merupakan struktur RTH yang ditentukan oleh hubungan fungsional (ekologis, sosial, ekonomi, arsitektural) antar komponen pemben-tuknya. Pola RTH terdiri dari (a) RTH struktural, dan (b) RTH non struktural.
RTH struktural merupakan pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsi-onal antar komponen pembentuknya yang mempunyai pola hierarki plano-logis yang bersifat antroposentris. RTH tipe ini didominasi oleh fungsi-fungsi non ekologis dengan struktur RTH binaan yang berhierarkhi. Contohnya adalah struktur RTH berdasarkan fungsi sosial dalam melayani kebutuhan rekreasi luar ruang (outdoor recreation) penduduk perkotaan seperti yang diperlihatkan dalam urutan hierakial sistem pertamanan kota (urban park system) yang dimulai dari taman perumahan, taman lingkungan, taman ke-camatan, taman kota, taman regional, dst). RTH non struktural merupakan pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsional antar komponen pem-bentuknya yang umumnya tidak mengikuti pola hierarki planologis karena bersifat ekosentris. RTH tipe ini memiliki fungsi ekologis yang sangat dominan dengan struktur RTH alami yang tidak berhierarki. Contohnya adalah struktur RTH yang dibentuk oleh konfigurasi ekologis bentang alam perkotaan tersebut, seperti RTH kawasan lindung, RTH perbukitan yang terjal, RTH sempadan sungai, RTH sempadan danau, RTH pesisir.
Untuk suatu wilayah perkotaan, maka pola RTH kota tersebut dapat dibangun dengan mengintegrasikan dua pola RTH ini berdasarkan bobot tertinggi pada kerawanan ekologis kota (tipologi alamiah kota: kota lembah, kota pegunungan, kota pantai, kota pulau, dll) sehingga dihasilkan suatu pola RTH struktural.
(4) Elemen Pengisi RTH
RTH dibangun dari kumpulan tumbuhan dan tanaman atau vegetasi yang telah diseleksi dan disesuaikan dengan lokasi serta rencana dan rancangan peruntukkannya. Lokasi yang berbeda (seperti pesisir, pusat kota, kawasan industri, sempadan badan-badan air, dll) akan memiliki permasalahan yang juga berbeda yang selanjutnya berkonsekuensi pada rencana dan rancangan RTH yang berbeda.
Untuk keberhasilan rancangan, penanaman dan kelestariannya maka sifat dan ciri serta kriteria (a) arsitektural dan (b) hortikultural tanaman dan vegetasi penyusun RTH harus menjadi bahan pertimbangan dalam men-seleksi jenis-jenis yang akan ditanam.
Persyaratan umum tanaman untuk ditanam di wilayah perkotaan: (a) Disenangi dan tidak berbahaya bagi warga kota, (b) Mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal (tanah tidak subur, udara dan air yang tercemar) (c) Tahan terhadap gangguan fisik (vandalisme) (d) Perakaran dalam sehingga tidak mudah tumbang (e) Tidak gugur daun, cepat tumbuh, bernilai hias dan arsitektural (f) Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota (g) Bibit/benih mudah didapatkan dengan harga yang murah/terjangkau oleh masyarakat (h) Prioritas menggunakan vegetasi endemik/lokal (i) Keanekaragaman hayati
Jenis tanaman endemik atau jenis tanaman lokal yang memiliki keunggulan tertentu (ekologis, sosial budaya, ekonomi, arsitektural) dalam wilayah kota tersebut menjadi bahan tanaman utama penciri RTH kota tersebut, yang selanjutnya akan dikembangkan guna mempertahankan keanekaragaman hayati wilayahnya dan juga nasional.
(5) Teknis Perencanaan
Dalam rencana pembangunan dan pengembangan RTH yang fungsional suatu wilayah perkotaan, ada 4 (empat) hal utama yang harus diperhatikan yaitu
(a) Luas RTH minimum yang diperlukan dalam suatu wilayah perkotaan di-tentukan secara komposit oleh tiga komponen berikut ini, yaitu: 1) Kapasitas atau daya dukung alami wilayah 2) Kebutuhan per kapita (kenyamanan, kesehatan, dan bentuk pela-yanan lainnya) 3) Arah dan tujuan pembangunan kota RTH berluas minimum merupakan RTH berfungsi ekologis yang ber-lokasi, berukuran, dan berbentuk pasti, yang melingkup RTH publik dan RTH privat. Dalam suatu wilayah perkotaan maka RTH publik harus berukuran sama atau lebih luas dari RTH luas minimal, dan RTH privat merupakan RTH pendukung dan penambah nilai rasio terutama dalam meningkatkan nilai dan kualitas lingkungan dan kultural kota.
(b) Lokasi lahan kota yang potensial dan tersedia untuk RTH
(c) Sruktur dan pola RTH yang akan dikembangkan (bentuk, konfigurasi, dan distribusi)
(d) Seleksi tanaman sesuai kepentingan dan tujuan pembangunan kota.
C. ISSUE RTH
Tiga issues utama dari ketersediaan dan kelestarian RTH adalah
(1) Dampak negatif dari suboptimalisasi RTH dimana RTH kota tersebut tidak memenuhi persyaratan jumlah dan kualitas (RTH tidak tersedia, RTH tidak fungsional, fragmentasi lahan yang menurunkan kapasitas lahan dan selan-jutnya menurunkan kapasitas lingkungan, alih guna dan fungsi lahan) terjadi terutama dalam bentuk/kejadian:
  • Menurunkan kenyamanan kota: penurunan kapasitas dan daya dukung wilayah (pencemaran meningkat, ketersediaan air tanah menurun, suhu kota meningkat, dll)
  • Menurunkan keamanan kota
  • Menurunkan keindahan alami kota (natural amenities) dan artifak alami sejarah yang bernilai kultural tinggi
  • Menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat (menurunnya kesehatan masyarakat secara fisik dn psikis)
(2) Lemahnya lembaga pengelola RTH
  • Belum terdapatnya aturan hukum dan perundangan yang tepat
  • Belum optimalnya penegakan aturan main pengelolaan RTH
  • Belum jelasnya bentuk kelembagaan pengelola RTH
  • Belum terdapatnya tata kerja pengelolaan RTH yang jelas
(3) Lemahnya peran stake holders
  • Lemahnya persepsi masyarakat
  • Lemahnya pengertian masyarakat dan pemerintah
(4) Keterbatasan lahan kota untuk peruntukan RTH
  • Belum optimalnya pemanfaatan lahan terbuka yang ada di kota untuk RTH fungsional
D. ACTION PLAN
Pembangunan dan pengelolaan RTH wilayah perkotaan harus menjadi substansi yang terakomodasi secara hierarkial dalam perundangan dan peraturan serta pedoman di tingkat nasional dan daerah/kota. Untuk tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, permasalahan RTH menjadi bagian organik dalam Ren-cana Tata Ruang Wilayah dan subwilayah yang diperkuat oleh peraturan daerah.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan dan pengelolaan RTH juga mengikut sertakan masyarakat untuk meningkatkan apresiasi dan kepedulian mereka terha-dap, terutama, kualitas lingkungan alami perkotaan, yang cenderung menurun.
Beberapa action plan yang dapat dilaksanakan, a.l.:
(1) Issues : Suboptimalisasi RTH
Action plan yang disarankan:  (a) Penyusunan kebutuhan luas minimal/ideal RTH sesuai tipologi kota (b) Penyusunan indikator dan tolak ukur keberhasilan RTH suatu kota (c) Rekomendasi penggunaan jenis-jenis tanaman dan vegetasi endemik serta jenis-jenis unggulan daerah untuk penciri wilayah dan untuk me-ningkatkan keaneka ragaman hayati secara nasional
(2) Issues : Lemahnya kelembagaan pengelola RTH
Action plan yang disarankan: (a) Revisi dan penyusunan payung hukum dan perundangan (UU, PP, dll) (b) Revisi dan penyusunan RDTR, RTRTH, UDGL, dll (c) Penyusunan Pedoman Umum : Pembangunan RTH, Pengelolaan RTH (d) Penyusunan mekanisme insentif dan disinsentif (e) Pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat
(3) Issues : Lemahnya peran stake holders
Action plan yang disarankan: (a) Pencanangan Gerakan Bangun, Pelihara, dan Kelola RTH (contoh Gerakan Sejuta Pohon, Hijau royo-royo, Satu pohon satu jiwa, Rumah dan Pohonku, Sekolah Hijau, Koridor Hijau dan Sehat, dll) (b) Penyuluhan dan pendidikan melalui berbagai media (c) Penegasan model kerjasama antar stake holders (d) Perlombaan antar kota, antar wilayah, antar subwilayah untuk mening-katkan apresiasi, partisipasi, dan responsibility terhadap ketersediaan tanaman dan terhadap kualitas lingkungan kota yang sehat dan indah
(4) Issues : Keterbatasan lahan perkotaan untuk peruntukan RTH
Action plan yang disarankan: (a) Peningkatan fungsi lahan terbuka kota menjadi RTH (b) Peningkatan luas RTH privat (c) Pilot project RTH fungsional untuk lahan-lahan sempit, lahan-lahan marjinal, dan lahan-lahan yang diabaikan

Sekilas Ilmu PLANOLOGI di Indonesia.


Terdapat suatu proses perubahan yang membedakan dua dekade terakhir ini dengan periode sebelumnya, baik dalam konteks global maupun nasional. Proses perubahan tersebut adalah berkembang pesatnya laju urbanisasi. Secara global sebagaimana diprediksi oleh PBB, jumlah penduduk perkotaan pada tahun 2025 akan mencakup kurang lebih 60% dari populasi dunia. Berbeda dengan kecenderungan yang terjadi sebelumnya, ketika ledakan pertumbuhan perkotaan terjadi di negara-negara maju, perkembangan perkotaan abad ke-21 ini akan lebih banyak terjadi di negara-negara sedang berkembang. Dalam dua dasawarsa ke depan, diperkirakan jumlah penduduk perkotaan di negara-negara sedang berkembang akan mencapai angka 50-60% dari total populasinya. Untuk Indonesia sendiri, diperkirakan oleh Bappenas, jumlah penduduk perkotaan akan meningkat dengan laju 4% per tahun, sehingga pada tahun 2020 jumlah populasi penduduk perkotaan akan mencapai 60% dari penduduk Indonesia.
Perkembangan penduduk perkotaan membawa implikasi meningkatnya kebutuhan perumahan, prasarana dan fasilitas perkotaan. Ini akan menjadi masalah karena pada kondisi sekarang saja, tingkat penyediaan prasarana dan fasilitas perkotaan tersebut masih tidak sebanding dengan permintaan yang ada. Sebagai akibatnya, adanya kelangkaan tersebut berakibat kepada munculnya permasalahan dalam aspek sosial dan ekonomi. Munculnya kawasan-kawasan kumuh dan meningkatnya jumlah penduduk miskin di kota (urban poverty) adalah salah satu konsekuensi dari ketidakseimbangan tersebut. Sementara permasalahan-permasalahan tersebut belum mendapatkan jawaban pemecahannya, terdapat kecederungan lain dari sisi pengelolaan pembangunan pada skala kota dan wilayah. Keterbatasan pemerintah dalam pembangunan perkotaan dan wilayah telah mendorong munculnya sebuah paradigma baru pentingnya pelibatan pihak lain (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan.
Perubahan permasalahan dan konstelasi dalam pembangunan perkotaan ini berdampak terhadap perencanaan yang lebih baik yang adaptif terhadap perubahan. Ini jelas membutuhkan keahlian dalam bidang perencanaan yang memadai. Di Indonesia keberadaan perencana ini masih menjadi kendala, karena secara kuantitas masih di bawah kebutuhan nyata. Inilah yang mendorong munculnya Ilmu Perencanaan Wilayah dan Tata Kota (PWK) dan menjadi suatu Jurusan di berbagai Universitas di Indonesia.